Kamis, 21 Maret 2024

Luar Biasa Polsek Sanga Desa Polres Muba, Dalam Seminggu Upaya Persuasifnya, 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal dibongkar Secara Mandiri.

  




BANYUASIN - Kepolisian Polda Sumsel tidak pernah berhenti menertibkan kegiatan ‘illegal refinery’ atau penyulingan minyak ilegal. Tidak semata mata hanya tindakan penegakan hukumnya saja, namum upaya persuasif terus dilakukan jajaran Polda Sumsel.

Terbaru, berkat himbauan dan pendekatan secara persuasif yang dilakukan oleh Kapolsek Nanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH dan anggotanya yang hanya dalam kurun waktu seminggu (tanggal 13 sampai 20 Maret), 19 kilang illegal refinery diwilayahnya berhasil ditutup secara kesadaran oleh pemiliknya.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i Sik mengaku pihaknya tidak pernah berhenti mengajak masyarakatnya agar memiliki kesadaran dan meninggalkan kegiatan ilegal yang dilakukan diwilayahnya.

“Polres Musi Banyuasin dan jajaran tetap komitmen pada upaya menertibkan kegiatan ilegal (penyulingan minyak) seperti ini, tidak hanya berbahaya namun juga potensi merusak lingkungan. Ini sesuai instruksi bapak Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo untuk terus dilakukan upaya persuasif kepada pemilik sehingga punya kesadaran dan membongkar sendiri tempat kegiatan ilegalnya,” ujar AKBP Imam Safi’i.

“Alhamdulillah hingga Rabu sore (20/3) kemaren red), tim kami dari Polsek Sanga Desa dipimpin langsung Kapolsek Iptu Nirwan Haryadi SH dan anggotanya berhasil menyadarkan 17 warga sebagai pemilik di 19 tempat penyulingan minyak ilegal dan sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri dalam kurun waktu seminggu saja. Saya minta ini juga dilakukan oleh Polsek lain yang ada kegiatan serupa,” lanjutnya.

Imam Safi’i meminta pembongkaran secara mandiri seperti yang dilakukan warganya tersebut bisa dicontoh dan diikuti masyarakat lainnya yang masih melakukan kegiatan serupa. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan upaya tersebut hingga targetnya tidak ada lagi kegiatan ilegal diwilayahnya. 

“Upaya persuasif seperti ini akan terus kami lakukan bersama jajaran, termasuk upaya refresif atau penegakan hukum bagi yang masih juga tidak mengindahkan himbauan dari Kepolisian. Kami menghimbau kepada pemilik dan pekerja penyuling minyak mentah agar tidak melakukan aktivitas memasak minyak, menutup dan membongkar tempat memasak minyak secara mandiri dan tidak lagi melakukan aktivitas illegal refinery dan beralih pada usaha lainnya yang legal,” tegasnya.

Rabu, 20 Maret 2024

Team Lebah Polsek Tanjung Agung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Lebak Budi

  


Muara Enim - Team Lebah dari Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Nurul Iman, Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (49), sedangkan korban bernama Rahmat (60). Keduanya merupakan warga dari Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Tanjung Agung, Iptu Syawaluddin, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku sedang menyusun kayu di bawah rumah korban yang menimbulkan suara berisik. Akibatnya, istri korban merasa terganggu dan menegur pelaku. Namun, pelaku tidak menerima teguran tersebut dan malah memaki istri korban dengan mengklaim bahwa tempat di bawah rumah korban juga merupakan rumahnya. Hal ini menyebabkan terjadinya cekcok mulut antara pelaku dengan istri korban.

Setelah istri korban masuk ke dalam rumahnya untuk menghindari keributan, pelaku melakukan tindakan lebih serius dengan melempar rumah korban menggunakan sebuah batu. Saat itu, korban sedang istirahat di dalam rumahnya. Setelah mendengar adanya keributan, korban keluar dari rumah dan sempat menegur pelaku. Namun, pelaku malah masuk kembali ke dalam rumahnya, mengambil sebilah parang, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di dada kiri, luka robek di pergelangan tangan sebelah kanan, luka robek di punggung kiri, serta luka robek di lengan sebelah kiri.
Warga yang datang untuk melerai kejadian tersebut membantu korban dan membawa ke Puskesmas, sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Setelah menerima laporan tersebut, Team Lebah dari Polsek Tanjung Agung segera melakukan penyelidikan. Dengan upaya yang intensif, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 35 cm, bergagang kayu berwarna cokelat serta Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pelaku Curanmor diamankan Polres Muara Enim

  


Muara Enim - Satuan Samapta Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di teras Rumah Makan Pindang ABC Jalan lintas Muara Enim - Prabumulih, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024.

Pelaku yang diamankan masyarakat berinisial AF warga Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM. Situmorang menjelaskan bahwa kejadian tersebut saat korban mendapat kabar bahwa sepeda motornya yang diparkirkan di teras Rumah Makan Pindang ABC dalam keadaan terkunci stang, namun kunci stangnya telah rusak oleh orang yang tidak dikenal.

Kemudian, korban melihat pelaku keluar dari arah dalam pagar dengan mendorong sepeda motor tersebut. Korban dan masyarakat sekitar mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Atas kejadian tersebut salah satu warga menghubungi SPKT Polres Muara Enim untuk pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna silver dengan Nomor Polisi BG3114 EAJ. Sepeda motor ini menjadi bukti penting dalam proses hukum untuk menuntut pelaku AF dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pengembangan terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Muara Enim terkait kasus tersebut. Langkah-langkah investigasi yang terus ditingkatkan bertujuan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan kejahatan terkait.

Pengembangan kasus ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tutupnya.

Team Lakid Polsek Lawang Kidul Tangkap Pelaku Pencurian Uang di warung Pasar Tanjung Enim

 




Muara Enim - Tim Lakid dari Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang sebesar Rp. 2.700.000 di Toko Noviani, Jalan Pasar Pagi No. 385 RT 01 RW 01, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada hari Selasa (19/3/2024), sore.

Pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial H, berusia 44 tahun, dan merupakan warga Desa Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu KMS Erwin, SH, MH, menjelaskan bahwa uang milik korban yang diambil oleh pelaku berasal dari laci meja yang terdapat di ruko milik korban. 

Saat kejadian, korban sedang berada di dapur toko dan mendengar suara laci meja ditutup. Setelah mendengar suara tersebut, korban langsung mendatangi lokasi dan menemukan bahwa pelaku sedang berada di tempat tersebut. Namun, pelaku  melarikan diri.

Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Lawang Kidul, pihak kepolisian segera merespons dengan serius. Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella, SH, langsung melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Dengan bantuan informasi tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh tim dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.700.000 dengan pecahan seratus ribu rupiah. Barang bukti ini menjadi bukti yang kuat dalam proses hukum untuk menuntut pelaku.

Pelaku  akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Senin, 18 Maret 2024

Kapolda Sumsel Rachmad Wibowo Terima Audiensi Kepala Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

 




PALEMBANG - Bertempat diruang delegasi Mapolda Sumsel, Selasa (19/3/2024) Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo menerima kunjungan Kepala Badan  Karantina Indonesia (BKI) provinsi Sumatera Selatan dan staff.

Kepala BKI Sumsel Ir Kostan Manalu mengatakan dirinya baru bertugas di Palembang sejak awal Januari dan membutuhkan dukungan kerjasama semua pihak termasuk Polda Sumsel untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokoknya.

“Saya pindahan dari Maluku, dan bertugas di Sumatera Selatan ini sejak 3 januari lalu. Sebagai orang baru tentu kami perlu memperkenalkan diri. Kemudian juga tadi kami sampaikan permintaan kepada Kapolda pak Irjen Rachmad Wibowo untuk mendukung tugas tugas kami, khususnya koordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dan juga lainnya,” ujarnya.

“Sebagaimana tugas yang kami lakukan di Karantina Hewan dan tumbuhan ini utamanya adalah untuk mencegah masuk (terutama dari luar negeri dan provinsi lain), tersebar dan keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka. Tumbuhan dan hewan yang dari luar negeri, kita lakukan pemeriksaan, identifikasi. Dan yang berpotensi berbahaya atau membawa penyakit dilarang masuk,” lanjutnya.

Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo mengaku siap untuk bekerjasama dan mendukung tugas tugas Badan Karantina di Sumatera Selatan.

“Terimakasih kedatangannya dan untuk kepentingan masyarakat, Polda Sumsel siap untuk bekerjasama dan mendukung tugas bapak sekalian. Silakan nanti berkoordinasi langsung dengan Direktorat terkait, khususnya Krimsus dan juga Polair. Sebutan baru sebagai Badan Karantina harus diinformasikan kepada publik agar difahami oleh masyarakat,” tanggap Kapolda.

Hadir pada kegiatan audiensi tersebut Direktur Intelkam Kombes Iskandar Fitrian, Direktur Polairud Kombes Andreas Kusmaedi, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kabid Dokkes Kombes dr. Syamsul Bahar, ketua tim penegakkan hukum drh. Budi  Eko Harmanto, ketua tim karantina hewan drh. Catur Setiawan, penanggung jawab datuan Pelayanan Bandar Udara SMB II Komaruddin SP MSi, Ketua Tim Karantina Ikan Triyanto dan Humas Nadia Devega PB SP MSi.

Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo Kunjungi Panti Sosial Rehabilitasi ABH di Ogan Ilir, Beri Pesan Menyentuh

 




OGAN ILIR - Kapolda Sumsel Irjen A Racmad Wibowo mengunjungi anak anak yang sedang dilakukan pembinaan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Ogan Ilir Senin petang (18/3/2024). 

Hal tersebut dilakukan pucuk pimpinan Polda Sumsel tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan generasi muda bangsa dari pengaruh dan perbuatan negatif dan salah pergaulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel beserta Polrestabes Palembang POM TNI, Kodim, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya telah menggelar kegiatan razia gabungan dengan tujuan mencegah aksi tawuran, balap liar dan potensi gangguan kamtibmas lainnya. Pada kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan 54 orang (46 pelaku tawuran dan minuman keras, 2 pelaku pembawa sajam, 4 pelaku pencurian ranmor dan HP serta penadahnya serta 2 pelaku penganiayaan). Barang bukti yang turut diamankan diantaranya 115 unit kendaraan R2 dan R4, 100 buah knalpot brong dan tanpa dokumen lengkap, 3 bilah sajam jenis pisau dan parang, 7 liter tuak, 2 ikat mercon dan 5 ikat sarung yang digunakan tawuran.

Sebanyak 35 anak usia remaja (12 hingga 17 tahun) diserahkan ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Ogan Ilir untuk dilakukan pembinaan.

Sehari berselang, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo mengunjungi anak anak tersebut dengan memberikan takjil buka puasa dan bantuan pakaian ganti.

Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo memberikan wejangan dan nasehat kepada anak anak remaja tersebut menjelang waktu berbuka puasa.

“Adik adik jangan lagi membuat orang tua kalian menjadi kepikiran ya,” pinta Irjen Rachmad Wibowo.

“Kasihan mereka ini ada yang masih ujian kenaikan kelas, saya minta pak Dirbinmas, tolong diurus agar mereka bisa ikut ujian susulan,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk kepedulian pimpinan terhadap generasi muda.

“Ini sebagai bentuk kepedulian pimpinan Polda Sumsel dalam hal ini bapak Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo dalam upaya menciptakan kamtibmas diwilayah kita di Sumatera Selatan ini. Tidak semata-mata penegakan hukum tapi juga dengan memberikan pembinaan. Anak-anak ini harus kita bina, harus kita luruskan apabila mereka salah. Mereka potensi menjadi pelaku ataupun korban dari kriminal jika salah pergaulan,” tuturnya.

Dirinya berpesan dan mengajak semua pihak terutama orang tua untuk mengawasi anak anaknya agar tidak terjerumus ke hal hal negatif yang bisa merugikan diri dan keluarga.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Irwasda Kombes Ferry Handoko Soenarso, Dirintelkam Kombes Iskandar F Sutisna, Dirbinmas Kombes Sofyan Hidayat, Kabidhumas Kombes Sunarto, Dirreskrimum Kombes M.Anwar Reksowidjojo, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugiahartono, Kapolres Ogan Ilir AKBP.l Andi Rahman Baso, Kepala UPTD PSRABH Dian Arif Kusnadi dan Kasi Rehabilitasi Darwin Mukodongan.

Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Meringkus Pelaku Penyalaguna Narkoba di Desa Gunung Raja

  


Muara Enim - Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel, telah berhasil menangkap seorang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai, Dangku, Kabupaten Muara Enim. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024.

Pelaku yang ditangkap memiliki inisial AS, berusia 29 tahun, dan merupakan warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai, Dangku, Kabupaten Muara Enim.


Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamris Malau, SH, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat yang turut serta dalam memberikan kontribusi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan informasi tersebut. Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencakup satu bungkus sedang plastik klip bening yang berisi lima bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan alat hisap sabu, korek api gas, jarum suntik, tiga plastik klip bening bekas sabu, satu pipet air mineral, satu bekas kotak rokok merk Swat, dan satu tas sandang merk Tactical.

Pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sabu 27,85 Gram Disembunyikan di Tangki BBM, Pengedar Diciduk di Jalur Lintas Muara Enim–Baturaja

MUARA ENIM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoti...