Senin, 18 Maret 2024

Polres Muara Enim berbagi Takjil jelang berpuasa

  


Muara Enim - Peduli sesama dengan menebar kebaikan, kali ini dilakukan Polres Muara Enim melaksanakan bagi-bagi Takjil kepada warga masyarakat pengguna jalan yang masih berada dijalan raya, Senin (18/3/24) sore.
 
Dilaksanakan di Jalan Bambang Utoyo tepatnya di depan Mapolres Muara Enim, pembagian takji dilaksanakan sore hari sekitar pukul 16.25 WIB hingga menjelang waktu berbuka puasa.
 
Terlihat anggota Polres Muara Enim membagikan kepada pengguna jalan baik roda 2 dan roda 4 yang melintas dan penjalan kaki.
 
Terlihat  para Personil Polres Muara Enim dengan penuh semangat membagikan Takjil.
 
“Selain membagikan Takjil kita sampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu berhati dalam berkendara dan jangan lupa melengkapi perlengkapan keselamatan diri seperti helm, serta dapat melanjutkan perjalanan dengan selalu berhati-hati saat berkendara”ucap Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang.
 
Lanjutnya, hal tersebut dilakukan agar dapat bermanfaat bagi orang lain dan mendapat berkah untuk semua, tentunya bagi masyarakat yang masih berada diperjalanan dapat langsung berbuka puasa walaupun belum sampai dirumah.
 
Sempat terucap dari salah satu pengendara yang melintas saat itu “saya kira razia pak, ternyata Pak Polisi bagi takjil, Terima kasih pak.

Pelaku Pencurian Ditangkap Team Trabaz Polsek Gunung Megang di Daerah Bayung Lincir

  


Team Trabaz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada hari Senin ( 18/3/2024 )

Pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut memiliki inisial S, berusia 35 tahun, dan merupakan warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, SH, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang yang berada di pondok kebun milik korban di Desa Gunung Megang Dalam, senin tanggal 22 Januari 2024

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku satu unit mesin diesel merk Kubota, satu unit mesin air merk Firman, satu unit mesin diesel Alkon merk Honda, dua sak pupuk merk Yaramila Miler, dua sak pupuk merk Phonska Plus, dan dua sak pupuk merk Mutiara.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000 akibat tindakan pencurian tersebut, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Setelah menerima laporan pencurian tersebut, Tim Trabaz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Mar Erwin melakukan penyelidikan intensif. Melalui upaya-upaya penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Informasi tersebut mengarahkan tim keberadaan pelaku di sebuah pondok yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan informasi tersebut, tim berhasil menangkap pelaku di pondok tersebut.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi satu mesin diesel merk Kubota, satu mesin Pompa Air merk Firman, satu karung pupuk NPK Mutiara 161616 dengan berat 20 kg, satu tangki alat semprot merk Agricare warna biru, satu tangki alat semprot merk Polar warna kuning, delapan belas buah karpet semai bibit.

Pelaku S akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sabtu, 16 Maret 2024

Dipimpin Kapolda Sumsel, Razia Gabungan Amankan 54 Pelaku Tawuran, Sajam dan Ratusan Kendaraan Tanpa Dokumen, Knalpot Brong.

  


PALEMBANG - Menjaga situasi kamtibmas yang kindusif diwilayah Sumatera Selatan, Kapolda Irjen A Racmad Wibowo memimpin penggelaran kekuatan dan perlengkapan diakhir pekan Sabtu (16/3/2024).

Kegiatan dimaksudkan untuk terciptanya situasi kamtibmas yang aman nyaman dan damai di bulan suci Ramadhan, serta mengantisipasi adanya aksi tawuran, balap liar dan bentuk kejahatan lainnya.

Apel penggelaran di dua tempat yakni dimako Direktorat Lalulintas dan dihalaman kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, diikuti 200 personel jajaran Ditlantas Polda, 502 personel gabungan Polda, Polrestabes Palembang POM TNI, Kodim, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta instansi terkait.

Kegiatan yang dilaksanakan melakukan patroli gabungan skala besar, melakukan razia dan penindakan berbagai bentuk pelanggaran dan potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan yang dilaksanakan hingga Minggu pagi (17/3) tersebut telah berhasil mengamankan 54 orang (46 pelaku
tawuran dan minuman keras, 2 pelaku pembawa sajam, 4pelaku pencurian ranmor dan HP serta penadahnya, 2 pelaku penganiayaan).

Barang bukti yang turut diamankan diantaranya 115 unit kendaraan R2 dan R4, 100 buah knalpot brong dan tanpa dokumen lengkap. Disamping itu, 3 bilah sajam jenis pisau dan parang, 7 liter tuak, 2 ikat mercon dan 5 ikat sarung yang digunakan tawuran.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo kepada media mengatakan penggelaran dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam masyarakat, khususnya dibulan ramadhan, menindak para pelaku yang mengganggu ketertiban, mengganggu masyarakat yang melaksanakan beribadah.

“Sebanyak 502 personil gabungan ada anggota TNI, POM dan juga dari Kodim, ada Sat Pol PP juga Dishub tadi saya arahkan dan sebelumnya saya juga memimpin apel di Direktorat Lalulintas ada 200 personil diturunkan malam ini, kita akan melaksanakan razia juga untuk senjata tajam senjata api miras narkoba petasan juga akan dilakukan razia pemeriksaan oleh seluruh tim yang bergerak. ada yang mobile, ada yang stasioner, ada yang strong point," terang Irjen Rachmad Wibowo.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Selatan untuk bersama sama menjaga ketertiban, menjaga keamanan ketertiban, bahwa kepolisian dan instansi terkait akan menindak tegas para pelaku gangguan kamtibmas tersebut,” tegasnya.

Pucuk pimpinan di Polda Sumsel tersebut meminta semua pihak peduli dan mengambil peran untuk mendukung terjaminnya kamtibmas diwilayah provinsi Sumatera Selatan.

“Saya menghimbau pada semua pihak, masyarakat khususnya para orang tua dimasa bulan ramadhan yang penuh berkah ini tolong diawasi anak anaknya karena kejadian tawuran maupun balap liar, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam dan petasan itu semakin marak. Kami dari kepolisian berikut instansi terkait akan melakukan tindakan dan kita akan tangkap para pelaku pelaku gangguan kamtibmas tersebut. Tidak ada lagi masyarakat yang melaksanakan balap liar juga tawuran, tolong diawasi,” paparnya.

“Himbauan saya juga kepada ketua lingkungan untuk juga mengingatkan warganya, ajak untuk melakukan ibadah bulan puasa ini dengan penuh hikmah tanpa diganggu dengan kegiatan yang bertantangan dengan bulan ramadhan,” tutupnya.

3 Pelaku Illegal Minning Berikut Truknya Ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, 88,2 Ton Batubara Illegal disita.



 PALEMBANG - Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel dipimpin Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo Sik kembali berhasil menangkap tiga pelaku illegal minning di Ogan Komerimg Ulu pada Minggu dinihari (17/3/2024).

Bermula dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batubara ilegal diwilayah kabupaten Ogan Komering Ulu. Tim melakukan pemeriksaaan  terhadap dokumen yang dibawa oleh 1 (satu) unit kendaraan truk Hino plat nopol B 9604 BYU bermuatan batubara seberat 22 ton yang diduga hasil dari pertambangan illegal.

Kendaraan yang dibawa oleh sopir RS menyertakan dokumen tidak sesuainperuntukannya.

RS membawa dokumen bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.

Ditektur Reserse Kriminal Khusus Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan sopir bahwa batubara yang dibawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain.

“Mereka memindahkan muatan batubara ilegal ini dari sebuah truck Colt Diesel orange ke truck milik pelaku dilapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) didesa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada didaerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batubara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp.430.000,-pertonnya,” lanjutnya.

Sejutus kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR. Didapati, dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten. 

“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” terangnya.

Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara. 

“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. Memuat batubara dari stockpile pulau panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase,” imbuhnya.

Bagus mengaku saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,”tutupnya.

KRYD pada Operasi Pekat I Musi : TNI-POLRI dan Instansi Terkait Bergerak Bersama untuk Cegah Kejahatan Jalanan di Kabupaten Muara Enim

  


Muara Enim - Apel gabungan POM AD, Kodim 0404, Polri, Dishub dan Sat Pol PP, melakukan KRYD berupa patroli gabungan skala besar dan razia gabungan untuk mencegah Kejahatan Jalanan di lapangan apel Mapolres Muara Enim, Sabtu ( 16/03/2024 )

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM, memimpin langsung apel gabungan di halaman Mapolres Muara Enim. Aksi bersama ini menunjukkan upaya keras aparat keamanan dalam melindungi masyarakat Kabupaten Muara Enim dari gangguan kriminalitas.

AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan bahwa patroli gabungan dan razia gabungan ini guna menciptakan situasi yang kondusif pada bulan Ramadhan dari Kejahatan jalanan dimana merupakan masalah serius yang merugikan masyarakat. Seperti contoh tawuran, balapan liar bahkan pemalakan dan pungli serta kejahatan lainnya di Kabupaten Muara Enim, yang dapat memberikan tekanan pada keamanan lingkungan dan mengacaukan kehidupan masyarakat. Namun, dalam upayanya untuk mencegah dan mengatasi masalah ini, Polres Muara Enim tak tinggal diam.

Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman SH mengatakan pada malam hari ini kita melibatkan 130 personil gabungan, POM AD, Kodim 0404, Satpol PP dan Dishub serta personil Polres Muara Enim, melaksanakan patroli gabungan skala besar dalam kota Muara Enim untuk memastikan tidak adanya tawuran, balapan liar dan kejahatan lainnya.

Kompol Toni Arman menambahkan selesai patroli gabungan dilanjutkan razia gabungan di perbatasan Muara Enim - Lahat tepatnya di depan Pos Polisi Merapi bergabung antara Polres Muara Enim dengan Polres Lahat. Ditempat yang berbeda Polsek Lembak Polres Muara Enim bersama Polres Prabumulih juga melakukan razia gabungan difokuskan di Tugu perbatasan Wilayah Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim Tugu, guna memastikan pada bulan Ramadhan ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. Selama razia dilakukan, personil memeriksa identitas individu maupun kendaraan, sehingga pelaku kejahatan dapat lebih mudah diidentifikasi.

Pada kegiatan apel gabungan patroli skala besar dan Razia gabungan hadir para PJU Polres Muara Enim, personil yang terlibat UKL, Kodim 0404, Subden POM, Satpol PP dan Dishub Muara Enim.

Kesigapan Patroli Hastiguna Sat Brimob, Cegah Aksi Tawuran.

 




PALEMBANG - Berkat kesigapan tim patroli ‘Hastiguna’ Satuan Brimob yang turun tak jauh dari markas kesatuan, Sabtu (16/3/2024), aksi tawuran berhasil dicegah.

Tim patroli menemukan sejumlah remaja sedang adu petasan dan sarung yang di duga akan melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam dan berhasil mengamankan 6 remaja yang rata rata berusia belasan tahun tersebut. Sementara yang lainnya melarikan diri.

Dari pengakuan, para remaja tersebut mengaku akan melakukan perkelahian dijalan Srijaya Negara Palembang. Tim berhasil mengamankan barang bukti sarung, petasan dan handphone para pelaku.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Sat Brimob Kompol Ferry yang memimpin tim tersebut mengatakan, kegiatan yang dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya gangguan yang sering terjadi dibulan ramadhan.

“Sebagaimana arahan Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo kepada seluruh jajaran untuk melakukan langkah kepolisian dalam mengantisipasi setiap bentuk gangguan kamtibmas, Satuan Brimob Polda Sumsel ‘terjun’ sebagai wujud kehadiran Polri ditengah masyarakat. Bertindak melakukan pencegahan terjadinya aksi tawuran dikalangan remaja,” ujarnya.

“Kita berhasil mengamankan dan membubarkan sebelum mereka melakukan aksinya. 5 orang kita amankan dan barang bukti yang mereka persiapkan untuk aksi tawuran,” sambungnya.

Kelima remaja tersebut diserahkan ke Polsek Ilir Barat I untuk dilakukan pembinaan.

Kamis, 14 Maret 2024

Pelaku Pencurian Buah Sawit ditangkap Team Trabazz Polsek Gunung Megang

  



Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah sawit sebanyak 57 tandan buah kelapa sawit di Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023.

Pelaku tersebut memiliki inisial R, berusia 29 tahun, dan merupakan warga Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat Tim Keamanan PTPN VII melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat berada di lokasi, tim keamanan melihat pelaku sedang memanjat pohon kelapa sawit dan memotong buah sawit dengan sebilah golok.

Petugas keamanan kemudian memberi perintah kepada pelaku untuk turun dari pohon. Namun, setelah pelaku turun dari pohon, pelaku mengancam petugas keamanan dengan mengacungkan senjata golok ke arah mereka setelah itu pelaku melarikan diri.

Setelah menerima laporan kerugian dari PTPN VII Unit Sungai Lengi sebesar Rp 2.622.000 akibat tindakan pencurian tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan keberadaannya diketahui. Tim berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024.

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 57 tandan buah kelapa sawit yang dicuri oleh pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berkenaan dengan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sabu 27,85 Gram Disembunyikan di Tangki BBM, Pengedar Diciduk di Jalur Lintas Muara Enim–Baturaja

MUARA ENIM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoti...